Seputar Publik / Berita

Polri Pulangkan Seorang DPO Kasus 179 Kg Narkoba Jenis Sabu dari Malaysia

Konferensi pers kasus narkoba jenis sabu Konferensi pers kasus narkoba jenis sabu

Seputarpublik, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bekerja sama dengan Kepolisian Kerajaan Malaysia memulangkan Akbar Antoni (AA) satu orang buronan tindak kejahatan narkoba yang melarikan diri ke Negeri Jiran saat dilakukan penangkapan Oktober 2022.

Akbar Antoni merupakan pengendali transportasi dari 179 kg sabu yang dikirim dari Malaysia ke Indonesia melalui perairan Aceh. Keberadaannya terungkap dari penangkapan tersangka Fatahilla awal Oktober 2022 hasil operasi gabungan Polri dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

“Dari penangkapan satu tersangka Fatahilla yang berperan sebagai transportasi darat membawa mobil Avanza yang di dalamnya terdapat barang bukti 179 kg narkoba sabu,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno Halomoan Siregar dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Sabu 179 kg yang dibawa oleh tersangka Fatahilla dikemas dalam bungkus teh china, dikirim dari Malaysia kepada pemesan di Indonesia.

Tersangka AA, berperan mencari kurir (tekong) darat maupun kurir laut yang bertugas menjemput dan membawa sabu dari jaringan Myanmar tersebut dari Malaysia ke Indonesia melalui perairan Aceh.

“AA ini sudah sering bolak-balik masuk Indonesia, Malaysia karena sudah berada di Johor, Malaysia selama 11 tahun terakhir bersama keluarganya,” kata Krisno.

Tulis Komentar

Komentar