Kepada polisi, para pelaku mengaku mengedarkan sabu hanya di wilayah Tamansari. Mereka menjual sabu kepada pembeli dengan harga Rp1,3 per satu gram.
“Di antara kelima pelaku, ada beberapa yang sebelumnya pernah kita lakukan penindakan (residivis) setelah keluar masih mencari pekerjaan yang sama (pengedar),” lanjutnya.
Yonky menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan mencari tahu keberadaan bandar narkotika dari kelima pengedar tersebut.
“Kami tak berhenti sampai di sini, kami terua mengembangkan kasus peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” pungkasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka terancam terjerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 5 ayat 1 dan diancam pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
(Sml)
Komentar