Korban seketika itu juga ingat sebelum hendak pulang ia sempat melihat ada seorang laki laki yang mendekati sepeda motornya.
Korbanpun memastikan bahwa HP miliknya telah hilang dan melaporkannya ke Polsek Pringgarata Polres Lombok Tengah.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.500.000
Menerima laporan tentang kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Pringgarata melakukan penyelidikan dan pada Senin (27/03/2023) pukul 16:00 wita, Unit Reskrim Polsek Pringgarata mendapatkan informasi keberadaan barang bukti tersebut, kemudian langsung bergerak menuju rumah terduga penadah inisial AKAH yang berada di Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur dan berhasil mengamankannya bersama barang bukti berupa 1 unit HP Iphone 8 Plus warna silver.
Dari hasil keterangan yang bersangkutan diperoleh keterangan bahwa HP tersebut dibeli dari inisial AA di Kecamatan Ampenan Kota Mataram, kemudian team berangkat dan berhasil mengamankannya.
Ssetelah diamankan dilakukan interogasi dan diperoleh keterangan bahwa HP tersebut dibeli dari inisial FMSM yang beralamat di Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, kemudian team berangkat dan berhasil mengamankan yang bersangkutan.
Setelah diamankan dilakukan interogasi dan mengakui bahwa HP tersebut dibeli dari inisial EPBG yg beralamat di Cakranegara, selanjutnya team berangkat dan berhasil mengamankan yang bersangkutan.
Dari hasil interogasi terhadap terduga pelaku mengakui telah mencuri HP tersebut dari korban, Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pringgarata untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(Team SP).
Komentar