Beranda
Seputar Publik / Kriminal

Polsek Sandubaya Tangkap Residivis Kasus Curanmor 

Seputarpublik, Mataram – Residivis yang sudah tiga kali masuk penjara, keluar masuk sel sejak tahun 2017 hingga 2020 melakukan tiga kali tindak pidana pencurian dan merasakan hidup di penjara. Kini Residivis berinisial M (25) alamat Kecamatan Sandubaya ini melakukan tindak pidana Curanmor. Perbuatan melanggar hukum ini kembali yang keempat kalinya.

Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah S.I.K.,dalam sebuah Konferensi Pers yang di Polsek Sandubaya, Senin (15/05/2023).

” Tersangka oleh penyidik Reskrim Polsek Sandubaya atas hasil penyidikan ungkap kasus Curanmor yang terjadi 28 Maret 2023 lalu,” kata Kapolsek Sandubaya.

Dalam keterangannya, Kapolsek Sandubaya menceritakan kronologis peristiwa tersebut terjadi di depan GOR Turide dimana tanggal tersebut korban memarkir Sepeda Motor jenis Scoopy di pinggir jalan karena hendak menonton Balap Lari.

“Korban saat itu nonton balap lari dimana jarak korban dengan tempat motor terparkir hanya tiga meter, namun karena berdiri dikerumunan orang yang tengah menonton balap lari, sepeda motor tersebut tidak terpantau korban,” katanya.

“Namun sekitar jarak 15 menit korban kembali ke tempat dimana Sepeda motornya diparkir, Sepeda motor tersebut sudah tidak ada. Karena itu korban langsung melaporkan,” kata Nasrullah.

Berdasarkan keterangan Penyidik, Residivis (M) mengakui telah melakukan pencurian tersebut, dimana tersangka kenal dengan korban. Tersangka mengaku bahwa kunci Sepeda motor milik temannya tersebut diambilnya sebulan lalu di rumah korban. Kemudian tersangka mengajak rekannya (KS) untuk mencuri sepeda motor korban.

“Tersangka bersama rekannya langsung membawa kabur Sepeda motor yang kini menjadi Barang Bukti Tindak kejahatannya ke wilayah Sesaot, Narmada. Ia bermaksud menyimpan untuk sementara waktu,” jelas Kapolsek.

“Untuk identitas rekan tersangka sudah kami kantongi, semoga dalam waktu dekat tim opsnal kami berhasil mengamankannya,” tutupnya.

Atas peristiwa tersebut tersangka terancam penjara 7 tahun sesuai ancaman pasal 363 KUHP.
(Team SP).