Seputar Publik / Berita

Pramono Tegaskan Sumbangan PMI ASN DKI Tak Boleh Dipatok: “Boleh Iya, Boleh Enggak”

Pramono Anung menegaskan Bulan Dana PMI di lingkungan Pemprov DKI harus sepenuhnya sukarela, tanpa paksaan maupun penetapan nominal berdasarkan jabatan atau status kepegawaian.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan sumbangan Bulan Dana PMI di lingkungan Pemprov DKI harus bersifat sukarela dan tidak boleh dipatok berdasarkan jabatan maupun status kepegawaian. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan sumbangan Bulan Dana PMI di lingkungan Pemprov DKI harus bersifat sukarela dan tidak boleh dipatok berdasarkan jabatan maupun status kepegawaian.

«“Kami tidak pernah membuat lembaran/tagihan dalam bulan dana ini. Sekarang ini memang sedang Bulan Dana tahun 2026 dari awal September hingga akhir November 2026,” kata Beky, Rabu (7/10/2026).»

Beky mengaku belum melihat secara langsung selebaran yang beredar sehingga belum dapat memberikan keterangan lebih jauh. Ia menyatakan akan meminta penjelasan dari seluruh ketua PMI kota dan kabupaten di Jakarta.

«“Saya belum lihat, jadi enggak bisa komen lebih jauh nih. Besok saya panggil semua ketua kota dan kabupaten untuk mengonfirmasi selebaran tersebut,” ujarnya.»

Beky menegaskan, pelaksanaan Bulan Dana PMI tetap mengacu pada prinsip penggalangan dana secara sukarela tanpa paksaan.

Ketentuan tersebut, menurut Beky, juga tercantum dalam surat Pengurus Provinsi PMI DKI Jakarta Nomor 0757/BD/IX/2026 tertanggal 14 September 2026.

«“Bulan Dana PMI bertujuan untuk menggalang dukungan dana dari masyarakat yang bersifat sukarela tanpa paksaan,” kata Beky.»

Menurut Beky, kegiatan Bulan Dana PMI 2026 telah mendapatkan izin penyelenggaraan dari Pemprov DKI Jakarta.

PMI kota dan kabupaten juga diwajibkan menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana yang terkumpul. Pengelolaan dana tersebut turut diaudit oleh akuntan publik.

Dengan demikian, berdasarkan penegasan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Ketua PMI DKI Jakarta Beky Mardani, Bulan Dana PMI di lingkungan Pemprov DKI Jakarta bersifat sukarela dan tidak menetapkan nominal sumbangan berdasarkan jabatan maupun status kepegawaian.

Adapun terkait selebaran yang mencantumkan patokan nominal sumbangan, PMI DKI Jakarta menyatakan akan melakukan konfirmasi kepada jajaran PMI kota dan kabupaten untuk memastikan asal-usul serta konteks dokumen tersebut.

*(Penulis; Helmi)

Tulis Komentar

Komentar