Seputar Publik Kota Bekasi - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Tim Pendamping Teknis melakukan kunjungan monitoring dan evaluasi (monev) lapangan sebagai tindak lanjut atas sanksi administratif berupa penghentian pengelolaan sampah sistem open dumping yang telah diberlakukan terhadap sejumlah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di berbagai daerah, termasuk Kota Bekasi.
Kunjungan dilaksanakan selama 2 hari dari tanggal 15 s.d 16 Mei 2025. Dalam kunjungan yang dilaksanakan pada Kamis (15/5), Tim KLHK bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi melakukan diskusi dan menyampaikan kelengkapan administrasi atas progres sanksi administrasi dan selanjutnya melakukan pemantauan di TPA.
Pada kunjungan hari kedua yaitu Jum'at (16/5) melaksanakan pemantauan langsung di beberapa fasilitas pengelolaan sampah di wilayah Kecamatan Bekasi Utara. Lokasi yang menjadi titik kunjungan antara lain: TPS 3R Prima Harapan, BSU Srikandi Kemuning, BSU Teratai, BSU Basuki, dan BSU Permata.
Kegiatan ini bertujuan untuk memverifikasi data lapangan serta menilai secara faktual upaya yang telah dilakukan dalam rangka pengelolaan dan pengurangan sampah di tingkat sumber serta penguatan peran TPS 3R dan BSU sebagai alternatif pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Komentar