Seputarpublik.com || JAKARTA, — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan sumbangan Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus bersifat sukarela dan tidak boleh disertai paksaan maupun penetapan nominal.
Penegasan tersebut disampaikan Pramono menyusul beredarnya selebaran yang mencantumkan patokan sumbangan berdasarkan jabatan dan status kepegawaian aparatur sipil negara (ASN). Dalam selebaran yang beredar, pejabat setingkat wali kota disebut memiliki patokan sumbangan hingga Rp7,5 juta untuk periode September-November 2026.
Pramono mengatakan, dirinya telah kembali berkomunikasi dengan Ketua PMI DKI Jakarta Beky Mardani pada Kamis (8/10/2026) pagi untuk membahas persoalan tersebut.
«“Tadi pagi saya diskusi kembali dengan Ketua PMI Jakarta. Saya secara pribadi sebenarnya sudah membuat video untuk campaign tentang bulan dana PMI,” kata Pramono.»
Menurut Pramono, Bulan Dana PMI seharusnya menjadi wadah bagi masyarakat untuk memberikan dukungan kemanusiaan sesuai kemampuan dan kerelaan masing-masing.
Komentar