Seputarpublik.com || JAKARTA -- Guru Besar Hukum Pidana Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (Unsurya), Prof. Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H., menilai gerakan yang menyerukan penurunan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) di luar mekanisme konstitusional tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Menurut Diding Rahmat, penyampaian kritik terhadap pemerintah merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun, tuntutan untuk mengganti Presiden atau Wakil Presiden harus dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. Karena itu, setiap proses pergantian kepemimpinan nasional harus tunduk pada mekanisme konstitusi yang berlaku," kata Diding dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Ia menjelaskan, demokrasi memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, kritik, maupun evaluasi terhadap kebijakan pemerintah. Namun, menurut dia, tuntutan untuk menurunkan Presiden dan Wakil Presiden tanpa melalui jalur konstitusional berpotensi bertentangan dengan prinsip negara hukum yang dianut Indonesia.
Komentar