Untuk itu, pemerintah melalui IDX Carbon telah memfasilitasi perdagangan unit karbon. Salah satunya dalam bentuk kredit karbon. Hal ini dilakukan untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.
“Melalui Pabrik Kelapa Sawit Lubuk Dalam, Riau, yang mengolah limbah cair sawit menjadi biogas untuk co-firing, perusahaan telah memiliki sertifikat Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca yang dapat didaftarkan di IDX Carbon,” urainya.
Menurut Jatmiko, inisiatif ini sejalan dengan target pemerintah mencapai net zero emission pada 2060. “Skema ini akan mengurangi emisi sekaligus menciptakan nilai ekonomi baru melalui perdagangan karbon,” katanya.
Transaksi kredit karbon PalmCo telah terverifikasi dan tercatat di Sistem Registri Nasional (SRN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Penjualan dilakukan melalui Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) sehingga proses diklaim transparan dan akuntabel. Setiap pembelian otomatis di-retire di sistem SRN guna menghindari perhitungan ganda.
PTPN IV PalmCo sendiri menjadi perusahaan perkebunan pertama yang telah memiliki sertifikat SPE GRK serta terdaftar di IDX Carbon. Untuk meningkatkan akses serta kemudahan bertransaksi, PalmCo menggandeng anak usaha mereka, PT KPBN untuk membangun platform “PTPN Carbon Hub”. Aplikasi berbasis web ini membuka kesempatan bagi siapa saja untuk membeli karbon sekaligus berkontribusi pada lingkungan.
Komentar