Seputarpublik.com || SERANG BANTEN – Desakan agar dilakukan tes urine terhadap seluruh pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Banten terus menguat. Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya deteksi dini sekaligus memastikan lingkungan kerja pemerintahan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Tes urine juga dinilai dapat menjadi bagian dari upaya menjaga integritas aparatur sipil negara (ASN) serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap kinerja pegawai di lingkungan lembaga legislatif daerah.
Desakan tersebut muncul setelah adanya informasi mengenai seorang pegawai aktif Sekretariat DPRD Provinsi Banten yang disebut sempat menjalani rehabilitasi dalam penanganan dugaan perkara narkotika. Pegawai tersebut kemudian dikabarkan telah keluar dari fasilitas rehabilitasi dalam waktu relatif singkat.
Informasi tersebut menjadi perhatian publik dan mendorong adanya pemeriksaan tes urine terhadap seluruh pegawai guna memastikan lingkungan kerja pemerintahan terbebas dari penyalahgunaan narkotika.
"Tes urine massal bukanlah bentuk penghukuman, melainkan instrumen deteksi dini dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemerintahan," ujar salah seorang warga yang ditemui awak media, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, langkah tersebut juga dapat memperkuat komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Publik turut mendorong Sekretariat DPRD Provinsi Banten berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten untuk menyelenggarakan tes urine terhadap seluruh pegawai sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Selain itu, Inspektorat Provinsi Banten sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan sesuai kewenangannya apabila ditemukan adanya pelanggaran disiplin atau penyalahgunaan narkotika di kalangan pegawai Pemerintah Provinsi Banten.
Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai keterbukaan institusi dalam mendukung pemeriksaan narkotika dapat menjadi salah satu indikator keseriusan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas.
Namun demikian, pelaksanaan tes urine tetap perlu dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku, dengan tetap menghormati hak serta asas praduga tak bersalah terhadap setiap pegawai.
Hingga berita ini diterbitkan, Sekretariat DPRD Provinsi Banten, Inspektorat Provinsi Banten, maupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi terkait desakan pelaksanaan tes urine terhadap seluruh pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Banten.
Redaksi akan memuat klarifikasi atau tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait apabila telah diterima, sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan pemenuhan Kode Etik Jurnalistik.(Goezt')*