Seputarpublik.com || SERANG BANTEN – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi penyertaan modal pada PDAM Kabupaten Lebak senilai Rp15 miliar dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sinta Gaberia Pasaribu, S.H., M.H., yang membacakan putusan terhadap para terdakwa yang sebelumnya menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Serang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Ir. Oya Masri berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Sementara itu, terdakwa H. Ade Nurhikmat dan Anton Sugio Wardoyo dinyatakan bebas berdasarkan putusan majelis hakim.
Sedangkan terdakwa Fahrullah dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp110 juta.
Kuasa hukum Ir. Oya Masri, Acep Saepudin, menyampaikan apresiasinya terhadap putusan yang telah dibacakan majelis hakim. Menurutnya, sejumlah pertimbangan hukum yang disampaikan hakim menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di persidangan.
Komentar