Beranda
Seputar Publik / Opini

PWMOI Keberatan Wartawan Disebut “Londo Ireng”, Minta Presiden Prabowo Klarifikasi dan Cabut Pernyataan

PWMOI menilai penyebutan tersebut berpotensi merendahkan profesi wartawan dan meminta Presiden Prabowo Subianto lebih terbuka terhadap kritik pers sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dalam demokrasi.
 Organisasi PWMOI menyampaikan keberatan terhadap pernyataan yang menyebut wartawan dengan istilah “Londo Ireng” dan mendorong adanya klarifikasi serta penghormatan terhadap kebebasan pers. Organisasi PWMOI menyampaikan keberatan terhadap pernyataan yang menyebut wartawan dengan istilah “Londo Ireng” dan mendorong adanya klarifikasi serta penghormatan terhadap kebebasan pers.

Seputarpublik.com || JAKARTA – Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) menyampaikan keberatan atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang disebut menggunakan istilah “Londo Ireng” untuk menyebut wartawan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan pengamat.

PWMOI menilai penggunaan istilah tersebut berpotensi menimbulkan kesan merendahkan profesi wartawan. Organisasi tersebut pun meminta agar Presiden Prabowo memberikan klarifikasi dan mempertimbangkan untuk mencabut pernyataan yang dinilai dapat menyinggung kalangan pers.

“Sebagai organisasi wartawan, PWMOI merasa prihatin atas ucapan Presiden Prabowo yang dinilai tidak menghargai profesi wartawan. Padahal, para wartawan, baik secara langsung maupun tidak langsung, turut membantu Kabinet Merah Putih menyosialisasikan berbagai kebijakan pemerintah,” tegas Ketua Umum PWMOI, KRH. HM. Jusuf Rizal, S.H., kepada media di Jakarta.

Pernyataan tersebut disampaikan Jusuf Rizal saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai respons PWMOI terhadap ucapan Presiden Prabowo yang dinilai berpotensi melecehkan dan merendahkan profesi wartawan.

Jusuf Rizal berharap Presiden Prabowo dapat memberikan klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf apabila pernyataan tersebut menimbulkan keresahan atau keberatan di kalangan masyarakat pers Indonesia.

Menurut PWMOI, istilah “Londo Ireng” memiliki konotasi historis yang negatif dan dalam konteks tertentu digunakan untuk menyebut kelompok yang dianggap lebih membela kepentingan asing dibandingkan kepentingan nasional. Karena itu, penggunaan istilah tersebut terhadap wartawan dinilai dapat menimbulkan persepsi negatif dan berpotensi merendahkan profesi pers.

PWMOI Tekankan Pers sebagai Pilar Demokrasi

PWMOI juga menilai kritik yang disampaikan wartawan, pengamat, maupun LSM terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Pers memiliki fungsi kontrol sosial yang dijalankan melalui pemberitaan dan kritik berdasarkan kepentingan publik.

“Wartawan dan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang wajib mengawal berbagai kebijakan secara kritis, independen, dan konstruktif,” ujar Jusuf Rizal.

Ia menilai pejabat publik, termasuk Presiden, seharusnya dapat menerima kritik sebagai bagian dari konsekuensi menjalankan pemerintahan. Menurutnya, perbedaan pandangan terhadap kebijakan publik merupakan hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi.

Jusuf Rizal yang juga dikenal sebagai relawan Prabowo mengatakan, kritik dari wartawan, pengamat, dan LSM seharusnya dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah.

Menurutnya, berbagai kritik yang muncul di ruang publik dapat membantu pemerintah mengidentifikasi persoalan dan melakukan perbaikan terhadap program-program yang sedang berjalan.

Dorong Pemerintah Fokus pada Pemberantasan Korupsi

Jusuf Rizal juga mendorong Presiden Prabowo untuk lebih banyak mendengar masukan dan kritik dari berbagai elemen masyarakat. Ia berharap pemerintah dapat lebih fokus pada upaya pemberantasan korupsi serta memperkuat tata kelola pemerintahan.

“Prabowo sebagai Presiden harus belajar lebih banyak mendengar, ketimbang selalu memberi statemen baru yang membuat gaduh. Fokus saja berantas korupsi. Bersihkan lingkaran kekuasaan dari abuse of power, untuk meyakinkan rakyat jika Presiden Prabowo sungguh-sungguh memberantas korupsi,” ujar Jusuf Rizal.

Ia juga menyinggung sejumlah program pemerintah yang menurutnya perlu mendapatkan pengawasan dan evaluasi secara berkelanjutan, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Agrinas, dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Menurutnya, kritik dari pers, pengamat, dan LSM merupakan bagian dari pengawasan publik yang perlu dihormati sepanjang disampaikan berdasarkan fakta, data, dan kaidah yang berlaku.

PWMOI menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah tidak semestinya dipandang sebagai bentuk permusuhan. Sebaliknya, kritik yang disampaikan secara profesional dan konstruktif dapat menjadi bagian dari mekanisme kontrol sosial sekaligus membantu memastikan kebijakan pemerintah berjalan sesuai kepentingan masyarakat.(Red)*