Setelah proses perawatan, kata Acep, muncul kewajiban pembayaran denda BPJS yang perlu diselesaikan. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alasan administrasi terkait proses kepulangan pasien dan penerbitan surat rujukan.
"Fakta yang sebenarnya adalah bahwa pasien sebelumnya menunggak pembayaran BPJS selama tujuh tahun, lalu kemudian pasien dirawat dan dilakukan operasi caesar di RS Kartini. Setelah dirawat ternyata muncul denda BPJS yang belum dibayar pasien, sehingga RS Kartini tidak bisa mengeluarkan surat rujukan dan surat pulang karena pasien harus menyelesaikan denda tersebut dengan BPJS terlebih dahulu. Keluarga pasien pun akhirnya melunasi dan pulang dengan baik," jelasnya.
Sementara itu, Ivan, selaku keluarga pasien yang hadir dalam RDP, menyampaikan apresiasi terhadap pelayanan yang diberikan RS Kartini. Namun, ia mengaku menyayangkan persoalan denda BPJS baru diketahui setelah pasien menjalani perawatan.
"Kami mengucapkan terima kasih atas pelayanan RS Kartini yang sangat baik. Yang kami sayangkan, kenapa denda BPJS ini tidak muncul ketika kami membayar tunggakan, sehingga ini menyulitkan keluarga pasien selaku keluarga tidak mampu," ujar Ivan.
Dalam RDP tersebut, perwakilan BPJS Kesehatan Kabupaten Lebak juga memberikan penjelasan terkait persoalan yang dibahas. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam rapat, pihak BPJS Kesehatan Kabupaten Lebak menyatakan bahwa RS Kartini telah menjalankan SOP dan prosedur sesuai dengan regulasi yang berlaku.
RDP tersebut menjadi forum untuk memperjelas informasi yang berkembang di masyarakat sekaligus mendengarkan penjelasan dari pihak-pihak terkait mengenai persoalan pelayanan kesehatan dan administrasi kepesertaan BPJS.
Dengan adanya RDP tersebut, diharapkan persoalan yang muncul dapat dipahami secara lebih utuh oleh seluruh pihak serta menjadi bahan evaluasi bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan memberikan kepastian informasi kepada masyarakat, khususnya peserta BPJS Kesehatan.
*(Penulis: Aan)
Komentar