Ia menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya seseorang diduga menggunakan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung menuju lokasi.
> “Hasilnya, tim mengamankan tersangka DMS di dalam rumahnya. Barang yang diduga sabu ditemukan di dalam bungkus rokok milik tersangka,” jelasnya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan pemeriksaan awal. Dalam proses tersebut, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial F, yang kini masih dalam pendalaman petugas.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Palas untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Palas melalui jajarannya menegaskan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Palas.
> “Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Padang Lawas untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda,” pungkas Bripka Ginda. (And)*
Komentar