Seputar Publik Kota Bekasi - Dalam rangka menjaga keindahan dan ketertiban umum, Satpol PP berkolaborasi dengan Kecamatan Bekasi Selatan dan TNI-Polri melakukan penertiban PKL di Jalan Kemakmuran Kampung 200 Margajaya Bekasi Selatan, Jumat (9/5/2025).
Penertiban menargetkan 95 PKL dan Bangunan Liar di area sepanjang Jalan Kemakmuran Kel. Margajaya Kec. Bekasi Selatan.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Penertiban diawali dengan menggelar Apel gabungan dipimpin Kepala Satpol PP Kota Bekasi Karto dengan melibatkan 158 Personil satpol pp dan di bantu unsur TNI/POLRI, Satlinmas, Dishub,Dinas BMSDA dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.
Sebelum dilakukan penertiban, pihak Kecamatan Bekasi Selatan bersama Dinas Tata ruang telah memberikan himbauan dan memberikan waktu kepada para PKL setempat untuk dapat melakukan sterilisasi area di zona area terbuka hijau tersebut.
Menyikapi sampai batas waktu yang telah ditentukan belum adanya sterilisasi area, oleh karenanya Pemerintah Kota Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja ambil tindakan tegas untuk melakukan tindakan penertiban kepada para PKL yang telah menyalahgunai ruang area terbuka hijau.
Komentar