Beranda
Seputar Publik / Nusantara

Satu Pelaku Curanmor Tak Berkutik Dibekuk Polres Sumbawa Barat di Tempat Persembunyian

Pelaku curanmor dan penggelapan berinisial HS alias JB yang berhasil di bekuk Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat Pelaku curanmor dan penggelapan berinisial HS alias JB yang berhasil di bekuk Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat

Seputar Publik Sumbawa Barat NTB - Polres Sumbawa benar-benar  tidak memberikan tempat bagi Pelaku pencurian kendaraan bermotor ( curanmor) di wilayah Hukumnya. Melalui Tim Puma Sat Reskrim terus mengejar pelaku curanmor hingga wilayah Kecamatan Lunyuk Kabupaten Sumbawa, pada Sabtu 12/4/2025.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Zulkarnain, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H menerangkan bahwa Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat Iptu Kadek Suadaya Atmaja telah menurunkan Tim Opsnal untuk melakukan pengajaran terhadap pelaku Curanmor di wilayah Kecamatan Lunyuk Kabupaten Sumbawa Barat.

Pengejaran itu berbuah hasil dengan sukses mengamankan terduga pelaku berinisial HS alias JB (38 ) warga Desa Tepas Sepakat Kecamatan Brang Rea berikut barang bukti 2 unit sepeda motor.

"Berkat kerja keras dari anggota kita alhamdulillah berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dan penggelapan sehingga mengamankan seorang laki - laki HS alias JB beserta barang bukti 2 unit kendaraan bermotor roda dua di wilayah Kecamatan lunyuk" ujar AKP Zainal.

Masih Kasi Humas, kejadian tersebut berdasarkan Laporan dari Jafarudin warga Desa Beru Kecamatan Jereweh pada hari Rabu tanggal 3 April 2025 yang melaporkan terjadinya pencurian sepeda motor miliknya Honda Beat warna hitam berlokasi di sawahnya blok Lang Lemper Desa Beru Kecamatan Jereweh, 

Menindak lanjuti laporan tersebut Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa keberadaan sepeda motor sudah di wilayah Kecamatan Lunyuk dijual oleh lelaki ( HS) alias (JB).

Tidak mau buang waktu akhirnya Tim Puma melakukan pengajaran terhadap terduga HS alias JB yang juga sebagai Pelaku penggelapan sepeda motor Honda PCX warna putih milik sdr...., upaya Tim opnal membuahkan hasil dapat meringkus dua pelaku ditempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Lunyuk serta mengamankan Barang Bukti satu Unit sepeda motor Honda Beat warna hitam serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih.

Polisi pun langsung menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 ( dua puluh) hari ke depan karena telah memenuhi alat bukti melakukan tindak pidana pencurian dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 ( lima) tahun , 

"Sedangkan untuk Tindak Pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 ( empat) tahun". pungkasnya.

(Dani Sosal)