Pelaksanaan kegiatan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta sejumlah regulasi Kementerian PANRB terkait penguatan integritas dan inovasi pelayanan publik. Tujuannya adalah memperkuat budaya kerja ASN, mempercepat pembangunan zona integritas, serta meningkatkan kualitas pelayanan melalui apresiasi terhadap unit kerja berprestasi.
Sejumlah unit kerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta berhasil meraih penghargaan WBK mandiri, di antaranya RSUD Koja, Puskesmas Kecamatan Koja, Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Barat, Kecamatan Kelapa Gading, serta sejumlah PD dan unit kerja lainnya yang juga memperoleh penghargaan dalam kategori Budaya Kerja dan Inovasi Pelayanan Publik.
“Penganugerahan ini bukan sekadar simbol capaian, melainkan wujud komitmen bersama untuk terus memperkuat reformasi birokrasi, membangun integritas aparatur, serta menghadirkan pelayanan publik yang semakin berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” tegas Uus.
Ia juga mengingatkan seluruh ASN agar konsisten menerapkan nilai-nilai pelayanan prima dalam setiap tugas dan tanggung jawab. Menurutnya, penghargaan ini harus menjadi bahan evaluasi agar kinerja birokrasi terus meningkat secara berkelanjutan.
“Budaya kerja Ber-AKHLAK harus menjadi fondasi utama dalam membangun aparatur negara yang profesional, adaptif, dan berintegritas. Nilai akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif harus tercermin dalam sikap, perilaku, serta pengambilan keputusan ASN,” pungkasnya.(*/hel)
Komentar