Beranda
Seputar Publik / Berita

Sengketa Belum Inkracht, Debitur Palembang Minta DPR RI Hentikan Eksekusi Aset Senilai Rp10 Miliar

Rencana lelang hotel dan rumah disorot, dinilai prematur karena masih dalam proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri Palembang
Tina Francisco Debitur pemilik aset senilai Rp10 miliar di Palembang, meminta DPR RI menghentikan rencana eksekusi karena perkara masih bergulir di pengadilan dan belum berkekuatan hukum tetap. Minggu, (5/4/2026). Tina Francisco Debitur pemilik aset senilai Rp10 miliar di Palembang, meminta DPR RI menghentikan rencana eksekusi karena perkara masih bergulir di pengadilan dan belum berkekuatan hukum tetap. Minggu, (5/4/2026).

Seputarpublik.com, PALEMBANG — Seorang debitur di Kota Palembang, Tina Francisco, mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI terkait rencana eksekusi aset berupa hotel dan rumah tinggal yang dijadwalkan berlangsung pada 8 April 2026.

Permohonan tersebut diajukan karena aset yang menjadi objek eksekusi masih dalam proses sengketa perdata di Pengadilan Negeri Palembang dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam keterangannya, Tina menjelaskan bahwa sengketa bermula dari perjanjian kredit dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Palembang Sriwijaya pada September 2022. Ia mengagunkan dua sertifikat hak milik (SHM) atas tanah dan bangunan di kawasan Sukarami dengan total pinjaman sebesar Rp5 miliar.

Pinjaman tersebut terdiri dari fasilitas kredit investasi sebesar Rp4 miliar dan kredit modal kerja Rp1 miliar, dengan kewajiban cicilan sekitar Rp107 juta per bulan.

Tina mengaku telah berupaya menyelesaikan kewajibannya dengan membawa dana Rp3 miliar pada 8 April 2025, sehari sebelum jadwal lelang, sesuai permintaan pihak bank sebagai syarat pembatalan.

“Saya sudah memenuhi permintaan tersebut, tetapi penyetoran tidak diproses dan lelang tetap dilaksanakan. Saya tidak diberi kesempatan berbicara, pihak bank tidak dapat dihubungi,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).

Ia juga menyoroti adanya disparitas nilai aset. Berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), nilai pasar aset mencapai Rp10,37 miliar, sementara harga limit lelang disebut hanya sekitar Rp3,21 miliar.

Selain itu, Tina mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses administrasi dan komunikasi dengan pihak bank, termasuk kesulitan memperoleh tanda terima dokumen serta minimnya kejelasan informasi saat proses lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang.

Atas permasalahan tersebut, ia telah mengajukan gugatan perdata dengan Nomor Perkara 44/Pdt.G/2026/PN.Plg yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang.

Tina menilai rencana eksekusi yang akan dilakukan dalam waktu dekat berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian hukum karena perkara pokok belum diputus secara final.

“Eksekusi dalam kondisi perkara masih berjalan berisiko menimbulkan kerugian materiel dan nonmateriel yang tidak dapat dipulihkan,” tegasnya.

Ia meminta Komisi III DPR RI untuk melakukan pengawasan serta berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk pengadilan dan otoritas lelang, guna mencegah pelaksanaan eksekusi yang dinilai prematur.

Selain itu, Tina menyatakan siap memberikan keterangan kepada pihak terkait dengan menyertakan seluruh dokumen yang dimilikinya sejak sebelum proses lelang berlangsung.

Ia juga meminta aparat penegak hukum meningkatkan status laporannya ke tahap penyidikan serta mengimbau media untuk turut mengawal kasus tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait permasalahan tersebut. (Rls)*