Jika suatu serangan militer dilakukan tanpa mandat Dewan Keamanan PBB, maka tindakan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai agresi internasional.
Dalam konteks ini, Indonesia seharusnya berada pada posisi yang konsisten dalam menegakkan hukum internasional.
Kemunduran Historis Diplomasi Indonesia
Indonesia memiliki sejarah panjang sebagai arsitek diplomasi perdamaian dunia.
Indonesia menjadi pelopor:
• Konferensi Asia Afrika 1955
• Gerakan Non-Blok
Kedua forum tersebut lahir dari semangat menolak dominasi blok besar dunia pada masa Perang Dingin.
Jika saat ini Indonesia justru bergerak menuju orbit geopolitik kekuatan besar tertentu, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai kemunduran serius dari tradisi diplomasi yang diwariskan oleh Soekarno.
Mekanisme Koreksi Konstitusional
Apabila kebijakan luar negeri pemerintah dinilai menyimpang dari prinsip bebas aktif dan kepentingan nasional, terdapat beberapa mekanisme koreksi konstitusional.
Pertama, pengawasan DPR melalui hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 20A UUD 1945.
Kedua, uji materiil terhadap kebijakan atau perjanjian internasional melalui Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia apabila bertentangan dengan konstitusi.
Ketiga, kontrol publik sebagai bagian dari demokrasi konstitusional.
Komentar