Seputar Publik / Opini

Seruan Kembali ke Gerakan Non-Blok: Muhammad Yuntri Ingatkan Indonesia Tetap Konsisten dengan Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Segeralah Kembali ke Gerakan Non-Blok Secara Murni dan Konsekuen. Oleh: Muhammad Yuntri
Advokat dan pakar hukum Muhammad Yuntri menyerukan agar Indonesia kembali menegaskan komitmen pada Gerakan Non-Blok dan prinsip politik luar negeri bebas aktif di tengah meningkatnya konflik Timur Tengah antara Israel dan Iran. Advokat dan pakar hukum Muhammad Yuntri menyerukan agar Indonesia kembali menegaskan komitmen pada Gerakan Non-Blok dan prinsip politik luar negeri bebas aktif di tengah meningkatnya konflik Timur Tengah antara Israel dan Iran.

Pertama, Pembukaan UUD 1945 alinea keempat menegaskan bahwa Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Hal ini berarti politik luar negeri Indonesia tidak boleh menjadi subordinasi kepentingan geopolitik negara besar.

Kedua, Pasal 11 UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian internasional yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat.

Jika Indonesia terlibat dalam konfigurasi keamanan internasional yang berpotensi menyeret negara ke dalam konflik global tanpa persetujuan politik yang memadai dari DPR, maka hal tersebut dapat dipandang sebagai penyimpangan prosedur konstitusional.

Ketiga, UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri menegaskan bahwa politik luar negeri Indonesia dijalankan berdasarkan kepentingan nasional serta prinsip bebas aktif dan tidak memihak blok kekuatan mana pun.

Dengan demikian, keterlibatan dalam konfigurasi geopolitik tertentu berpotensi bertentangan dengan asas non-alignment.

Persoalan Hukum Internasional

Konflik di Timur Tengah juga memunculkan persoalan serius dalam perspektif hukum internasional.

Berdasarkan Perserikatan Bangsa-Bangsa:

• Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB melarang penggunaan kekuatan terhadap kedaulatan negara lain.

• Pasal 51 hanya memperbolehkan penggunaan kekuatan dalam konteks self-defense yang sah.

Tulis Komentar

Komentar