Seputar Publik / Opini

KOLOM: Mengatur Kekuatan dan Kelemahan KPK

Oleh: Dr. M. Harry Mulya Zein
Dr. M. Harry Mulya Zein, Pakar Ilmu Pemerintahan dan Kolumnis, Dewan Pakar Ilmu Pemerintahan pada Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat, Dosen Vokasi Ilmu Administrasi Pemerintahan Universitas Indonesia (UI), dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Dr. M. Harry Mulya Zein, Pakar Ilmu Pemerintahan dan Kolumnis, Dewan Pakar Ilmu Pemerintahan pada Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat, Dosen Vokasi Ilmu Administrasi Pemerintahan Universitas Indonesia (UI), dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Seputarpublik.com, JAKARTA -- ADA dugaan tingkat kekuatan dan kelemahan institusi pemberantasan korupsi bisa dibuat seperti barang mainan. Bisa diatur, bisa dibuat jinak, dan bisa dibuat galak. 

Pertimbangan yang diduga menjadi latar belakang adalah apa dampaknya apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibuat sangat kuat, dan apa pula akibatnya apabila KPK dibuat lemah dalam menjalankan tugas? 

Rancangan model KPK yang bisa diperkuat dan diperlemah telah diduga oleh masyarakat luas tang selalu berharap mempunyai KPK yang kuat dan hebat. 

Karena kecurigaan terus berkembang, maka muncul lah pertanyaan: Akan didesain seperti apa KPK? Dibuat atas pesanan siapa? 

Akan tetapi presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak menandatangani hasil revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2019 silam (Kompas.com, 16 Februari 2026). Pernyataan ini sontak memantik perdebatan baru. 

Publik kembali mempertanyakan, apakah revisi UU KPK benar-benar lahir sebagai kebutuhan penataan kelembagaan, atau justru bagian dari pelemahan sistematis terhadap institusi antikorupsi?

Tulis Komentar

Komentar