Seputar Publik Kota Bekasi - Video viral siswa SD di Bantargebang yang sedih karena ditolak masuk SMP Negeri di Kota Bekasi. Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Alexander memberikan penjelasan terkait video viral tersebut, Minggu (06/07/2025).
Dalam penjelasannya Alexander mengatakan, pelajar dalam video viral tersebut bernama Keimita Ayuni Putri Aiman Warga Desa Taman Rahayu Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi.
Pelajar tersebut yang berasal dari luar wilayah Kota Bekasi mendaptar ke SMP Negeri yang ada di wilayah Kota Bekasi, namun tidak diterima, alasan tidak diterima karena pelajar tersebut tidak mendaptar tidak pada jalur mutasi.
"Berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) bahwa KTP/KK Luar Daerah hanya dapat mendaftar pada Jalur Mutasi (Perpindahan Tugas Orang tua) dan Daerah yang beririsan," jelas Alexander.
Nah, anak yang bersangkutan tidak mendaftar pada Jalur tersebut, sehingga secara sistem tertolak, dan tidak bisa diterima di SMPN yang dituju di Kota Bekasi, tambah Alexander menjelaskan.
Kata Alexander, bagi calon siswa warga Kota Bekasi dari keluarga miskin yang tidak diterima di SMPN disediakan beasiswa untuk sekolah di SMP Swasta. Besar beasiswa sebesar Rp. 250.000,- per bulan selama siswa bersekolah di SMP.
Kepala Sekolah SDN Sumur Batu I menegaskan, semua proses sudah dilaksanakan sesuai Juknis SPMB dan pihaknya telah bertemu orang tua siswa untuk menjelaskan alur proses SPMB sehingga pihak keluarga siswi dapat mengerti dan menerima penjelasan dari pihak sekolah.
Ia menambahkan bahwa keluarga siswa merupakan Warga yang memiliki KTP Kabupaten Bekasi.
Pemerintah Kota Bekasi melalui Diskominfostandi telah berkoordinasi dengan Diskominfostantik Kabupaten Bekasi berkenaan informasi pelaksanaan SPMB di Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan jadwal SPMB Tahun Pelajaran 2025/2026 di Kabupaten Bekasi untuk pendaftaran penerimaan murid baru tingkat SMP jalur domisili dilakukan pada tanggal 4 s/d 8 Juli 2025.
Kepala Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Yan Yan Akhmad Kurnia mengatakan, sehubungan informasi mengenai Ananda siswi Keimita Ayuni Putri Aiman yang beredar, maka pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pendidikan pada tanggal 6 Juli 2025 telah menyampaikan informasi terkait pendaftaran kepada pihak yang bersangkutan secara langsung didampingi oleh orang tuanya terkait penerimaan jalur domisili di Kabupaten Bekasi, dimana berdasarkan data kependudukan yang bersangkutan masih dapat mendaftarkan diri di SMPN terdekat yaitu SMPN 02 Setu.
Ia juga menegaskan, Keputusan untuk mendaftar ke SMPN sepenuhnya tergantung kepada keputusan yang bersangkutan.
(*/AZ)