Seputarpublik.com, JAKARTA – Penentuan awal bulan Hijriah melalui metode hilal (bulan sabit muda) bukanlah praktik baru. Tradisi ini telah berlangsung sejak masa Nabi Muhammad SAW dan terus berkembang hingga kini dengan pendekatan yang semakin ilmiah.
Sejak awal Islam, umat Muslim menggunakan metode rukyatul hilal, yakni pengamatan langsung terhadap kemunculan bulan sabit pertama sebagai penanda dimulainya bulan baru. Praktik ini kemudian diperkuat secara administratif pada masa pemerintahan Umar bin Khattab sekitar tahun 622 Masehi, saat kalender Hijriah mulai ditetapkan secara resmi.
Perkembangan Metode Hisab dan Rukyat

Seiring perkembangan zaman, metode rukyat tidak lagi berdiri sendiri. Para ulama dan ilmuwan mulai mengombinasikannya dengan hisab, yaitu perhitungan astronomis untuk memprediksi posisi bulan secara lebih akurat.
Pendekatan ini menjadi fondasi penting dalam sistem penentuan kalender Hijriah modern, karena menggabungkan aspek syariat dan ilmu pengetahuan.
Peran Pemerintah di Indonesia
Komentar