Seputarpublik, Indramayu – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal presiden boleh ikut kampanye, merupakan hak konstitusional.
Airlangga menyampaikan hal itu sebagai respons terhadap pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa presiden boleh berkampanye asalkan tak menggunakan fasilitas negara.
“Yang pertama, (itu) hak konstitusional dari Bapak Presiden dan juga warga negara untuk boleh memilih dan juga boleh dipilih. Jadi itu adalah hak konstitusional,” kata Menko Airlangga di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (24/1/2024).
Menko Airlangga menjelaskan beberapa presiden Indonesia periode sebelumnya yang juga merupakan anggota partai.
Menurut menteri yang sekaligus Ketua Umum Partai Golkar itu, keberpihakan politik merupakan hal diperbolehkan berdasarkan konstitusi.
“Kita ketahui sejak berbagai presiden itu basisnya parpol, kita bicara Presiden Soekarno dengan PNI, Presiden Soeharto dengan Partai Golkar, Ibu Megawati dengan PDI-P, Pak Habibie Golkar, kemudian Gus Dur PKB, Pak SBY Demokrat,” terangnya.
Selain itu, di tengah masa kampanye Pemilu 2024, Airlangga menilai arah dukungan Presiden Jokowi akan sama dengan arah Partai Golkar.
“Jelasnya itu (arah dukungan) adalah tidak berbeda dengan apa yang diperjuangkan Partai Golkar,” ujar Airlangga.
Komentar