Seputar Publik / Berita

Kemendagri Klarifikasi Isu Penggunaan KTP-el dan Fotokopi Identitas

Masyarakat tetap dapat menggunakan KTP-el untuk berbagai kebutuhan yang memerlukan verifikasi maupun identitas kependudukan secara resmi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Teguh Setyabudi, saat memberikan klarifikasi tentang maraknya pemberitaan di masyarakat yang menimbulkan pemahaman seakan akan masyarakat tidak perlu lagi menyerahkan KTP elektronik (KTP-el) saat menjalani layanan publik dan layanan lainnya. Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Teguh Setyabudi, saat memberikan klarifikasi tentang maraknya pemberitaan di masyarakat yang menimbulkan pemahaman seakan akan masyarakat tidak perlu lagi menyerahkan KTP elektronik (KTP-el) saat menjalani layanan publik dan layanan lainnya.

Seputarpublik.com, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memberikan klarifikasi tentang maraknya pemberitaan di masyarakat yang menimbulkan pemahaman seakan akan masyarakat tidak perlu lagi menyerahkan KTP elektronik (KTP-el) saat menjalani layanan publik dan layanan lainnya, serta larangan fotokopi KTP-el.

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan, KTP-el adalah tetap merupakan satu kartu identitas kependudukan resmi yang harus digunakan dalam berbagai keperluan pelayanan dan administrasi. Hal ini mencakup pelayanan publik maupun pelayanan lainnya yang memerlukan identitas diri penduduk.

Ia menjelaskan, bahwa masyarakat tetap dapat bisa menggunakan KTP-el untuk berbagai kebutuhan yang memerlukan verifikasi maupun identitas kependudukan secara resmi. “Seperti check-in hotel dan berbagai keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Teguh dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Tulis Komentar

Komentar