Ia menjelaskan terdapat tiga aspek utama yang menjadi fokus dalam peningkatan kualitas layanan pertanahan, yaitu kepastian prosedur, kepastian waktu penyelesaian layanan, dan kepastian biaya.
Ketiga aspek tersebut diharapkan mampu memperkuat kualitas pelayanan publik sekaligus menutup berbagai potensi penyimpangan melalui penyempurnaan sistem, inovasi pelayanan, serta tata kelola yang semakin transparan dan akuntabel di setiap Kantor Pertanahan.
Turut mendampingi kegiatan tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Sudaryanto, Kepala Subdirektorat Pengembangan Layanan Pertanahan Mohamad Gugus Perdana, Kepala Subdirektorat Pemetaan dan Pengelolaan Model Dasar dan Ruang Firman Ariefiansyah Singagerda, beserta jajaran terkait.
Melalui kegiatan verifikasi ini, diharapkan implementasi transformasi digital layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN semakin memperkuat integritas pelayanan publik, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendukung upaya pencegahan korupsi secara berkelanjutan.(Goezt')*
Komentar