Beranda
Seputar Publik / Berita

Stranas PK KPK Verifikasi Layanan Pertanahan BPN Banten, Perkuat Digitalisasi dan Integritas Pelayanan Publik

Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi melakukan verifikasi lapangan di empat Kantor Pertanahan di Provinsi Banten untuk memastikan implementasi layanan pertanahan berbasis digital berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.
Stranas PK KPK melakukan verifikasi implementasi layanan pertanahan berbasis digital di empat Kantor Pertanahan BPN Provinsi Banten sebagai upaya memperkuat integritas, transparansi, dan pencegahan korupsi. Stranas PK KPK melakukan verifikasi implementasi layanan pertanahan berbasis digital di empat Kantor Pertanahan BPN Provinsi Banten sebagai upaya memperkuat integritas, transparansi, dan pencegahan korupsi.

Seputarpublik.com || SERANG BANTEN – Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan verifikasi lapangan terhadap implementasi penguatan integritas layanan pertanahan di empat Kantor Pertanahan di Provinsi Banten, yakni Kabupaten Serang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang, pada Rabu–Kamis (24–25/6/2026).

Kegiatan tersebut didampingi langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, sebagai bagian dari upaya memastikan berbagai langkah mitigasi risiko korupsi di sektor pertanahan telah berjalan secara efektif.

Verifikasi lapangan difokuskan pada implementasi transformasi digital layanan pertanahan yang menjadi salah satu strategi utama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, berintegritas, serta berorientasi pada kemudahan layanan bagi masyarakat.

Dalam sektor pertanahan, Stranas PK memiliki peran melakukan pemantauan, evaluasi, dan verifikasi terhadap pelaksanaan aksi pencegahan korupsi, termasuk penerapan digitalisasi layanan, peningkatan transparansi, penyederhanaan proses bisnis, serta penguatan tata kelola pelayanan publik.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa kunjungan Tim Stranas PK merupakan bagian dari proses evaluasi terhadap implementasi pelayanan pertanahan yang telah dijalankan di lingkungan Kantor Pertanahan.

> "Tim Stranas PK pada prinsipnya datang untuk melakukan verifikasi lapangan, melihat secara langsung bagaimana mitigasi layanan dilakukan agar pelayanan pertanahan semakin berintegritas," ujar Harison.

Menurut Harison, aspek utama yang menjadi perhatian dalam verifikasi adalah penerapan layanan pertanahan berbasis digital. Digitalisasi dinilai mampu meningkatkan transparansi, memperkuat dokumentasi proses pelayanan, serta meminimalkan potensi interaksi langsung yang berisiko menimbulkan penyimpangan.

> "Yang pertama dilihat adalah proses digitalisasinya. Apakah layanan-layanan ini sudah tersedia secara digital sehingga potensi masyarakat bertemu langsung dengan petugas di kantor semakin berkurang dan seluruh proses dapat dilakukan melalui sistem," jelasnya.

Sementara itu, Inspektur Wilayah II Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, menegaskan bahwa verifikasi tidak hanya bertujuan mengukur kesesuaian implementasi layanan digital dengan regulasi, tetapi juga menjadi sarana evaluasi untuk terus menyempurnakan sistem pelayanan agar semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan terdapat tiga aspek utama yang menjadi fokus dalam peningkatan kualitas layanan pertanahan, yaitu kepastian prosedur, kepastian waktu penyelesaian layanan, dan kepastian biaya.

Ketiga aspek tersebut diharapkan mampu memperkuat kualitas pelayanan publik sekaligus menutup berbagai potensi penyimpangan melalui penyempurnaan sistem, inovasi pelayanan, serta tata kelola yang semakin transparan dan akuntabel di setiap Kantor Pertanahan.

Turut mendampingi kegiatan tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Sudaryanto, Kepala Subdirektorat Pengembangan Layanan Pertanahan Mohamad Gugus Perdana, Kepala Subdirektorat Pemetaan dan Pengelolaan Model Dasar dan Ruang Firman Ariefiansyah Singagerda, beserta jajaran terkait.

Melalui kegiatan verifikasi ini, diharapkan implementasi transformasi digital layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN semakin memperkuat integritas pelayanan publik, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendukung upaya pencegahan korupsi secara berkelanjutan.(Goezt')*