Seputarpublik.com || JAKARTA – Perkembangan penanganan perkara hukum yang menjerat Kakek Mujiran (72) memasuki babak baru. PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I (Persero) Regional 7 Kebun Bergen resmi menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif, sebagai bentuk penyelesaian yang mengedepankan aspek kemanusiaan dan keadilan bersama.
Kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Badan Pengelola (BP) BUMN serta hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyusul usulan Majelis Hakim dalam agenda persidangan yang berlangsung pada Rabu (20/5/2026).
PTPN I Regional 7 dan Kakek Mujiran telah menandatangani surat kesepakatan perdamaian yang turut disaksikan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Camat Tanjung Sari, serta Kepala Desa Wonodadi. Dalam kesepakatan tersebut, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan hukum secara damai dan tidak saling menuntut.
“Restorative justice yang dilaksanakan memperhatikan arahan dari BP BUMN, di mana penyelesaian perkara ini ditempuh melalui mekanisme keadilan restoratif dengan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan,” ujar Iyan Herianto, Region Head 7 PTPN I (Persero), dalam keterangan resminya, Senin (25/5/2026).
Komentar