Beranda
Seputar Publik / Berita

Syarat SBU Paket Plafon Bappeda Banten Dipertanyakan, CV Gunung Pal Jadi Pemenang

Paket Pemeliharaan Plafond Gedung Bappeda Banten dengan kode LPSE 11003391000 tercatat menggunakan metode Pengadaan Langsung dan dimenangkan CV Gunung Pal. Kesesuaian persyaratan SBU menjadi sorotan dan menunggu penjelasan pihak terkait.
Foto Ilustrasi proyek pemeliharaan gedung pemerintahan. Persyaratan SBU pada paket pekerjaan plafon Bappeda Provinsi Banten menjadi sorotan dan masih menunggu klarifikasi dari pihak terkait. Foto Ilustrasi proyek pemeliharaan gedung pemerintahan. Persyaratan SBU pada paket pekerjaan plafon Bappeda Provinsi Banten menjadi sorotan dan masih menunggu klarifikasi dari pihak terkait.

Seputarpublik.com || SERANG BANTEN — Pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten menjadi sorotan setelah persyaratan Sertifikat Badan Usaha (SBU) pada proyek Pemeliharaan Plafond Gedung Kantor Luar dan Dalam Gedung Bappeda Provinsi Banten dipertanyakan dari sisi kesesuaian klasifikasi pekerjaan.

Berdasarkan informasi yang disebut bersumber dari sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Banten, paket dengan Kode 11003391000 tersebut menggunakan anggaran APBD Tahun Anggaran 2026.

Nilai pagu sekaligus Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tercatat sebesar Rp80.012.570, dengan metode pemilihan Pengadaan Langsung dan jenis kontrak Harga Satuan.

Dalam data paket yang menjadi perhatian, penyedia yang tercatat sebagai pemenang adalah CV Gunung Pal, perusahaan yang beralamat di Link. Kubang Bale RT 01/06, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Banten.

Syarat SBU BG009 Dipertanyakan

Sorotan utama muncul pada persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas izin usaha yang mencantumkan kebutuhan SBU dengan kode BG009.

Dalam nomenklatur subklasifikasi usaha jasa konstruksi yang tercantum dalam regulasi PUPR, BG002 merupakan Konstruksi Gedung Perkantoran, sedangkan BG009 merupakan Konstruksi Gedung Lainnya. 

Sementara itu, objek pekerjaan dalam paket yang dipersoalkan berkaitan dengan pemeliharaan plafon gedung kantor Bappeda.

Karena itu, muncul pertanyaan apakah persyaratan BG009 tersebut telah disusun berdasarkan karakteristik pekerjaan dan ketentuan kualifikasi penyedia yang berlaku.

Namun, kesesuaian persyaratan SBU tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan nama pekerjaan atau kode subklasifikasi. Penilaiannya perlu melihat keseluruhan dokumen pengadaan, antara lain Kerangka Acuan Kerja (KAK), spesifikasi teknis, lingkup pekerjaan, persyaratan kualifikasi, serta dokumen pemilihan.

Ada Kode Spesifik untuk Pekerjaan Plafon

Dalam klasifikasi SBU yang lebih lama, sejumlah kode pekerjaan spesialis memang berkaitan dengan pekerjaan plafon dan perawatan bangunan. Data klasifikasi yang tersedia menunjukkan adanya kode KT009 untuk pekerjaan pemasangan gipsum dan KT010 untuk pemasangan plafon akustik, sementara SP016 berkaitan dengan pekerjaan perawatan bangunan gedung. 

Namun, perubahan nomenklatur dan konversi subklasifikasi usaha jasa konstruksi membuat penilaian terhadap persyaratan paket perlu merujuk pada regulasi yang berlaku pada saat proses pengadaan dilaksanakan, termasuk dokumen pemilihan yang digunakan oleh Pejabat Pengadaan.

Dengan demikian, pertanyaan yang muncul bukan semata-mata mengenai kode SBU, tetapi juga dasar pertimbangan Pejabat Pengadaan dalam menentukan persyaratan tersebut.

Paket Pengadaan Langsung Telah Selesai

Dengan nilai paket sekitar Rp80 juta, metode Pengadaan Langsung pada pekerjaan konstruksi berada dalam rentang nilai yang secara regulasi dapat menggunakan metode tersebut. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah mengalami perubahan, terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025, yang saat ini berstatus berlaku. 

Karena itu, sorotan terhadap paket ini lebih diarahkan pada ketepatan penyusunan persyaratan kualifikasi dan kesesuaiannya dengan lingkup pekerjaan, bukan pada penggunaan metode Pengadaan Langsung semata.

Data paket yang menjadi bahan pemberitaan juga disebut telah berstatus selesai, dengan proses pengadaan dan kontrak bersama CV Gunung Pal telah dilaksanakan.

Menunggu Klarifikasi Bappeda dan Penyedia

Hingga naskah ini disusun, belum diperoleh penjelasan resmi dari Pejabat Pengadaan, Bappeda Provinsi Banten, maupun manajemen CV Gunung Pal mengenai dasar pertimbangan penggunaan SBU BG009 pada paket pemeliharaan plafon tersebut.

Klarifikasi dari pihak-pihak terkait penting untuk memastikan apakah persyaratan tersebut memang telah disusun berdasarkan analisis lingkup pekerjaan dan ketentuan pengadaan yang berlaku.

Selain itu, penjelasan diperlukan untuk menjawab apakah CV Gunung Pal telah memenuhi seluruh persyaratan kualifikasi yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan.

Publik juga berhak memperoleh informasi mengenai proses pengadaan secara transparan, termasuk kesesuaian antara lingkup pekerjaan, persyaratan SBU, kompetensi penyedia, dan hasil pekerjaan.

Pemberitaan ini tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum maupun kesalahan pihak tertentu. Sorotan terhadap persyaratan SBU merupakan isu yang masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi berdasarkan dokumen pengadaan serta keterangan resmi dari pihak terkait.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Bappeda Provinsi Banten, Pejabat Pengadaan, CV Gunung Pal, maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai prinsip keberimbangan dan Undang-Undang Pers.(Red.)*