“Pak Sukismoyo merusak lantai keramik dan mengambil TV dan CCTV. Sedangkan pagar keliling sudah saya sedekahkan,” aku Mastar dihadapan Hakim Wahyudin Igo.
Sementara saksi Sahabudin pun mengakui jika pelaku perusakan Bale adat tergugat H. Sukismoyo. Ia ikut melakukan perusakan bersama orang-orang pada saat itu. Namun, Sahabuddin membantah jika dirinya terlibat dalam aksi tersebut.
“Saya hadir pada kejadian itu, tapi saya tidak ikut merusak. Saya hanya melihat Sukismoyo melakukan perusakan,” bantah Sahabuddin dihadapan hakim.
Meski demikian, Sahabudin juga tak menampik apabila aksi perusakan rumah adat milik Sainah karena belum dibayarkan sebesar Rp 2.7 miliar.
Usai menghadirkan dua orang saksi dari pihak tergugat, hakim tunggal yang diketuai Wahyudin Igo, SH menegaskan bahwa dalam perkara GS ini tidak memperoleh kesimpulan.
Tetapi, dalam sidang lanjutan pekan depan (22/5), hakim akan memutuskan perkara antara tergugat dan penggugat tanpa dihadiri keduanya.
“Jika tidak ada upaya damai dari kedua belah pihak, hakim akan memutuskan perkara ini pekan depan,” ujar Wahyudin Igo.
*Sukismoyo Melakukan Kebohongan*
Usai sidang, Kuasa hukum penggugat Hamzaeni, Muhammad Kaprawi Abdul Majid, SH secara gamblang menegaskan bahwa tergugat H. Sukismoyo sudah melakukan kebohongan kepada semua pihak.
Uang yang diterima sebanyak dua kali dari penggugat Hamzaeni melalui bukti transfer sebesar Rp. 190 juta sudah diakuinya didalam persidangan didepan hakim.
Pengakuan Sukismoyo ini kata Kaprawi, menjadi pintu masuk untuk menguak dana-dana yang sudah diterimanya dari Sainah selaku pemilik bangunan bale adat.
“Yang kecil saja dia sudah berbohong, apalagi uang yang nilainya cukup besar. Fakta persidangan sebagaimana kita saksikan sendiri pengakuannya didepan hakim dan sudah menerima uang dari penggugat,” kata Kaprawi.
Pengakuan Sukismoyo ini sekaligus membantah pengakuan sebelumnya disalah satu stasiun televisi nasional bahwa dirinya tidak pernah menerima satu rupiah pun dalam pembangunan bale adat Sasak itu. (*)
Komentar