Seputarpublik, Mataram – Sidang lanjutan perdata Gugatan Sederhana (GS) terkait kasus pengerusakan Bale Adat Sasak di Kabupaten Lombok Timur digelar siang ini di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Senin (15/5/2023).
Agenda sidang dengan menghadirkan keterangan saksi tergugat yakni Sahabudin dan H. Mastar mengakui jika Komisaris Utama (Komut) PT. Gumi Adimira Konsultan (PT GAK) pelaku perusakan bersama-sama saksi berjumlah 10 orang melakukan pengerusakan dan mengambil barang-barang di lokasi bangunan Bale Adat Sasak sekitar tanggal 3 November 2022 lalu.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Wahyudin Igo, SH memperoleh keterangan dalam persidangan bahwa saksi mengakui juga telah menerima uang dari Sainah, pemilik Bale Adat Sasak yang telah dibangun H. Sukismoyo pada saat itu. Pengakuan ini sekaligus membantah keterangan H. Sukismoyo sebelumnya yang mengakui tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari Sainah dalam proses pembangunan Bale Adat Sasak di Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur.
H. Mastar selaku saksi yang diajukan tergugat Sukismoyo dalam persidangan membeberkan, jika bangunan bale adat Sasak sepenuhnya dibiayai H. Sukismoyo.
Selaku orang yang dipercayakan tergugat dalam setiap transaksi keuangan, dirinya selalu mencatat setiap uang yang ditransfer oleh Sainah yang dikirimkan ke rekening H. Sukismoyo.
Komentar