Seputarpublik.com, JAKARTA — Upaya memperkuat tata kelola dan pengamanan aset negara kian menjadi perhatian BUMN sektor perkebunan. PT Perkebunan Nusantara IV PalmCo, subholding dari PTPN III (Persero), menggandeng sejumlah Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Sumatera dan Kalimantan untuk memperkuat perlindungan hukum atas aset Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola perusahaan.
Kerja sama yang dijalankan sepanjang 2024 hingga 2026 tersebut mencakup pendampingan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata dan tata usaha negara, penyusunan pendapat hukum (legal opinion), hingga langkah pemulihan aset serta penagihan kewajiban pihak ketiga.
Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko K. Santosa, mengatakan sinergi lintas wilayah dengan institusi kejaksaan menjadi bagian dari strategi memperkuat Good Corporate Governance (GCG) sekaligus memitigasi risiko hukum di tengah kompleksitas persoalan agraria.
> “Kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi di berbagai provinsi adalah langkah strategis untuk membangun pengawalan hukum secara menyeluruh, mulai dari pencegahan hingga penyelesaian sengketa,” ujar Jatmiko dalam keterangan tertulis, akhir pekan lalu.
Komentar