Seputar Publik / Nusantara

Tak Ada Damai, Hakim akan Putuskan Perkara Pengerusakan Bale Adat Sasak Lombok Timur Minggu Depan

Pengadilan Negeri Tipikor Mataram Pengadilan Negeri Tipikor Mataram

“Setiap Sainah mau transfer uang, saya dikasitau dan selalu saya catat. Termasuk uang yang diperkirakan sekarang ini berjumlah Rp. 190 juta yang ditransfer dalam 2 tahap. Itu semua uang dari Sainah, dan bukan dari Hamzaeni selaku penggugat,” ujar Mastar dihadapan hakim Wahyudin Igo, SH.

Namun setelah dikonfrontir oleh kuasa hukum penggugat, M. Kaprawi Abdul Majid, SH didepan hakim, saksi tergugat membacakan bukti transfer senilai Rp. 170 juta dan Rp. 20 juta yang ditransfer penggugat Hamzaeni ke H. Sukismoyo, saksi H. Mastar tidak bisa berbuat banyak. Namun dia bersikukuh jika transfer itu berasal dari Sainah bukan dari Hamzaeni.

Pengakuan H. Mastar setelah membaca bukti transfer sontak menjadi bahan tertawaan pengunjung diruang sidang.

Demikian pula dengan perusakan Bale Adat Sasak. H. Mastar mengakui jika H. Sukismoyo ikut melakukan perusakan bersama orang suruhannya.

Aksi perusakan itu dilakukan tergugat lantaran Sainah belum membayar sekitar Rp. 2.7 miliar selaku pemilik bangunan. Walaupun diakuinya sejumlah transaksi keuangan yang dikirimkan Sainah telah diterima dan menjadi catatan keuangan.

Mastar juga mengaku, jika kerjasama antara H. Sukismoyo dan Sainah pada saat pembangunan dikerjakan merupakan kesepakatan pribadi, bukan dengan perusahaan yakni PT. GAK.

Tulis Komentar

Komentar