Seputar Publik / Megapolitan

Tanah Seluas 3,5 Hektar di Jalan Raya Pasar Kemis - Rajeg Dipasarkan Pengembang, Ahli Waris Gugat ke PN Tangerang

Ahli waris saat mendatangi Pengadilan Negeri Tangerang Ahli waris saat mendatangi Pengadilan Negeri Tangerang

Ketika ditanyakan soal kerugian, Agus pun menjawab dengan tegas, “saya sudah gugat mereka dengan gugatan perbuatan melawan hukum dengan total kerugian sebesar 456.980 miliar rupiah.”

Sementara Rendy selaku wakil dari keluarga besar TB sukarta menjelaskan, “dalam hal ini saya mewakili keluarga besar tidak akan berhenti untuk terus berikhtiar demi merebut kembali hak keluarga besar kami, sampai hak itu kami dapatkan kembali. Secara formal Saya akan bersurat ke presiden untuk meminta perlindungan hukum dan keadilan, semuanya sudah saya siapkan. selain itu berkas saya juga sudah parkir di kementerian BPN pusat untuk bisa di tindak lanjuti melalui satgas mafia tanahnya, juga satgas mafia mabes polri. saya sudah masukin semuanya, tapi meskipun demikian saya berharap kepada pihak-pihak terkait khususnya BPN kabupaten Tangerang bisa membantu kami dalam menyelesaikan kasus ini. karena menurut saya, kasus ini sudah bnyak melibatkan berbagai pihak, khususnya oknum-oknum BPN dari profesi juga institusi kabupaten.

“Dan perlu digarisbawahi ini bukan hanya menimpa di keluarga kami saja, saya sering melihat dan mendengar keluhan keluhan masyarakat, kalo wilayah kabupaten Tangerang khususnya pasar Kemis kabupaten Tangerang, itu sangat banyak masyarakat yang menjadi korban mafia tanah yang mengatasnamakan pengembang yang dibantu oknum oknum tertentu. dengan berbagai modus dan akal liciknya,” tegas Rendy.

(Samboza)

Tulis Komentar

Komentar