Kuasa hukum ahli waris, Agus Sungkowo Hadi SH menjelaskan, gugatan PMH ini sudah layangkan pihaknya beberapa waktu yang lalu, dan hari ini, Alhamdulillah kami datang memenuhi panggilan hakim untuk sidang pertama.
“Dan Alhamdulillah juga dari pihak mereka GK ada yang datang salah satu pun, bahkan menurut hakim ada tergugat tergugat yang alamat nya tak dikenal dan tidak diketahui. Sebelumnya kami sudah berusaha untuk cari solusi lewat musyawarah, tapi rupanya mereka tak cukup nyali untuk bertemu dan bermusyawarah, mereka hanya bisa coba kami untuk menunggu dan mengulur waktu,” paparnya.
Lanjutnya, “Untuk itu kami juga sudah berusaha untuk minta bantuan BPN kabupaten Tangerang untuk bisa duduk bareng karena biar gimanapun BPN kabupaten Tangerang yang berwenang dalam mengungkapkan data data mereka yang sebenarnya, dan BPN kabupaten Tangerang juga harus ikut bertanggung jawab atas permasalahan ini. Kami tunggu iktikad baik mereka,” tegas Agus Sungkowo Hadi SH.

Komentar