Seputar Publik / Megapolitan

Tanah Seluas 3,5 Hektar di Jalan Raya Pasar Kemis - Rajeg Dipasarkan Pengembang, Ahli Waris Gugat ke PN Tangerang

Ahli waris saat mendatangi Pengadilan Negeri Tangerang Ahli waris saat mendatangi Pengadilan Negeri Tangerang

Seputarpublik, Tangerang – Kasus sengketa tanah seluas 3,5 hektare antara ahli waris TB Sukarta Sutawinagun (mantan wakil bupati kabupaten Tangerang 1974) dan PT Delta Mega Persada, yang berlokasi di jalan Raya pasar Kemis – Rajeg tepatnya berada di blok 14 desa Sindang Panon kecamatan Sindang jaya kabupaten Tangerang Banten memasuki babak baru.

Ahli waris tanah tersebut tak terima tanahnya sudah dipagar dan dipasarkan pihak pengembang. Pasalnya tanah tersebut dengan berdasarkan girik dan buku C desa adalah mutlak milik keluarga besar TB Sukarta (mantan camat PS Kemis) yang Giriknya di atasnamakan dengan nama istrinya yaitu “Yuamah” dengan luas keseluruhan 4,2 hektar, yang sampai saat ini benar-benar belum pernah dijual belikan kepada siapapun.

Ahli waris pun menggugat secara hukum melalui Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (05/10/2023) dengan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).

Tulis Komentar

Komentar