Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Seputar Publik Jakarta – Pergub izin poligami yang diterbitkan Permprov DKI Jakarta menuai tanggapan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Dalam tanggapannya ketika ditanya wartawan, Sabtu (18/1/2025), Ahok menyinggung soal potensi bakal terjadinya korupsi akibat tambah istri. Karena itu, Ahok mengingatkan ASN DKI jangan korupsi karena menambah istri.
“Jangan sampai ada anggaran di korupsi karena keluarga nambah banyak. Jangan nyolong anggaran APBD,” ucapnya.
Ketika ditanya tentang pertimbangan dikeluarkannya pergub tersebut, Ahok enggan mengomentari.
“Saya tidak tahu, mesti tanya ke Pj Gubernurnya ya. Karena peraturan, buat saya sih itu kita susah mau komentari karena masing-masing punya keyakinan, punya aturan,” kata Ahok menjawab pertanyaan wartawan
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang pemberian izin perkawinan dan perceraian.
Dalam Pergub tersebut pada Pasal 4 berisi ketentuan Izin beristri lebih dari satu dan persyaratannya. Bunyi lengkap pasal 4 sebagai berikut :
Pasal 4 (Kewajiban Mendapatkan Izin)
Pegawai ASN pria yang akan menikah lagi wajib mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan perkawinan.
Jika tidak mendapatkan izin, pegawai akan dijatuhi hukuman disiplin berat
Syaratnya adalah istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri memiliki cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun menikah.
Syarat tambahan:
- Ada persetujuan tertulis dari istri.
- Memiliki penghasilan cukup untuk membiayai istri dan anak-anak.
- Sanggup berlaku adil terhadap istri dan anak-anak.
- Tidak mengganggu tugas kedinasan.
- .Sudah memiliki putusan pengadilan terkait izin menikah lagi.
Sementara Pasal 6 berisi syarat pendukung, termasuk bisa berlaku adil. Pasal yang disampaikan secara tertulis kepada atasan langsung.
Dokumen yang harus dilampirkan:
- Surat persetujuan tertulis dari istri.
- Salinan cetak/digital keterangan pajak penghasilan atau laporan harta kekayaan.
- Surat pernyataan kesanggupan berlaku adil.
- Surat keterangan dokter yang membuktikan alasan izin menikah lagi.
- Salinan cetak/digital putusan pengadilan mengenai izin menikah lagi.
(AZ)