Presiden Prabowo Subianto
Seputar publik Jakarta – Kabar gembira bagi pegiat UMKM. Pemerintah akan menghapus piutang macet bagi pegiat UMKM yang terdaftar di Bank Himbara. Kabar mengembirakan tersebut disampaikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam keterangannya, dilansir dari Antara dan nesiatimes.com, Sabtu (11/1/2025).
“Sebanyak kurang lebih 1 juta nasabah pengusaha UMKM yang sebelumnya telah tercatat masuk dalam daftar hapus buku Bank Himbara akan mendapatkan fasilitas penghapusan piutang,” ujar Maman.
Penghapusan hutang tersebut, kata Maman, tertuang dalam payung hukum yang disetujui Presiden Prabowo, yang merupakan bentuk affirmative action serta wujud komitmen dan konsistensi negara dalam meringankan beban rakyat.
Ia pun menilai kebijakan tersebut sangat baik meski perlu mengantisipasi dan mencegah terjadinya moral hazard. Sehingga, pengusaha UMKM tetap bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan serta tidak sekadar menunggu kebijakan serupa di masa depan.
Maman menyebut UMKM yang mendapat penghapusan piutang adalah yang sudah masuk dalam daftar hapus buku dan daftar hapus tagih dengan beberapa kriteria yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM