Seputar Publik / Berita

Tb Bambang Saefullah Ditetapkan Jad Ketua Karang Taruna Pandeglang

"Dengan tegas kami nyatakan sah secara tahapan proses nya, mekanisme nya, prosedur pelaksanaan nya. Serta otomatis hasil nya juga kami pastikan sah, yaitu menetapkan Tb. Bambang Saefullah sebagai Ketua KT Kabupaten Pandeglang," katanya.

Dasar penetapan itu, berdasarkan Permensos Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna Sebagaimana telah diubah dengan Permensos Nomor 9 Tahun 2025, terutama pada pasal 20 h ayat 2 yang menyatakan bahwa TKKT Kabupaten diselenggarakan oleh pengurus KT Kabupaten atas persetujuan pengurus KT Provinsi.

"Dengan dasar Permensos ini, maka pelaksanaan TKKT yang dilaksanakan oleh Pengurus KT Kabupaten Pandeglang periode 2020-2025 dibawah kepemimpinan Ketua Tb. Erhan Hazrumy yang bertempat di Hotel Wira Carita pada tanggal 20 September 2025 adalah legal dan telah mendapat persetujuan oleh KT Provinsi Banten," katanya.

Apabila, ada pihak yang akan melaksanakan TKKT Kabupaten Pandeglang selain yang sudah dilaksanakan di Hotel Wira, maka menjadi pertanyaan.

"Pertanyaan kami adalah, Siapa yang melaksanakan nya. Sementara mereka bukan pengurus KT Kabupaten Pandeglang," katanya.

Orang yang berhak melaksanakan TKKT adalah Pengurus KT Kabupaten Pandeglang periode 2020 - 2025 yang di Ketuai Tb. Erhan Hazrumi.

"Yang saat ini sudah habis masa jabatan nya yaitu pada tanggal 22 September 2025 (2 hari sebelum TKKT Wira). Maka Karang Taruna Provinsi menganggap TKKT yang di laksanakan oleh pihak lain itu kami anggap tidak ada," katanya.

Dadan menegaskan, jangankan mengomentari proses nya apalagi hasilnya, pelaksanaan nya saja dianggap tidak ada.

"Karena TKKT mereka itu tidak punya legal standing. Oleh karena itu Karang Taruna Provinsi akan menindaklanjuti hasil TKKT Wira untuk di SK kan oleh PNKT (pusat)," katanya. (***)

Tulis Komentar

Komentar