Seputarpublik.com || BADUNG – Kantor Imigrasi Ngurah Rai menunda keberangkatan 13 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural melalui Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (22/5/2026).
Penundaan dilakukan setelah petugas Imigrasi menemukan sejumlah kejanggalan saat pemeriksaan keimigrasian terhadap rombongan penumpang yang hendak bertolak menuju Kuala Lumpur, Malaysia.
Awalnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang WNI. Dalam pemeriksaan reguler tersebut, petugas mendapati ketidakjelasan terkait tujuan perjalanan rombongan, termasuk ketidaksesuaian dokumen visa yang dimiliki dengan maksud keberangkatan mereka.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui terdapat enam anggota rombongan lainnya yang telah melintas melalui mesin autogate. Petugas kemudian melakukan pemanggilan terhadap keenam orang tersebut, sehingga total jumlah yang menjalani pemeriksaan lanjutan menjadi 13 orang.
Dalam pemeriksaan lebih mendalam, petugas menemukan adanya perbedaan keterangan dari masing-masing anggota rombongan terkait tujuan perjalanan mereka.
Komentar