Seputar Publik.Mataram – Tim Opsnal Polsek Selaparang Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengamankan terduga pelaku MF als Toni, pria 24 tahun, asal Rembiga, Selaparang pada hari Jumat tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 13.00 wita diduga telah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana di maksud dalam Pasal 372 KUHP.
Kapolsek Selaparang Iptu Muhammad Baejuli SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut bahwa berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/25/V/2024/SPKT/Polsek Selaparang/Polresta Mataram/Polda NTB tanggal 24 Mei 2024 yang diketahui atas nama korban Ibnu Zizat, 31 tahun, Kelurahan Monjok Barat Kecamatan Selaparang Kota Mataram sekaligus tempat kejadian perkara (TKP).
” Menurut keterangan korban pada hari sabtu tanggal 20 april 2024 sekitar pukul 18.00 wita, terduga pelaku datang kerumah korban bersama temannya D, kemudian meminjam sepeda motor kepada korban dengan alasan mau mengambil ayam di Ampenan “, ucapnya. Jumat, (24/05/2024)
Komentar