Seputar Publik / Nusantara

Tipu Pelanggan Melalui Aplikasi Online, Terduga Pelaku ANS Diamankan Unit Tipidter Polresta Mataram

Kemudian korban menghubungi terduga pelaku melalui fitur chat pada platform tokopedia dimaksud, selanjutnya berpindah berkomunikasi melalui whatsap dengan alasan agar mudah dalam hal negosiasi harga, ungkapnya

Lanjut Kompol Yogi menjelaskan sehingga didapat kesepakatan harga sejumlah Rp 102.350.000 setelah dipotong pajak 10% dan terduga pelaku meminta Dp atau uang muka barang sejumlah Rp.51.175.000 dengan barang dapat diterima 1 bulan setelah DP dibayarkan.

” Untuk sisa pembayaran dilakukan setelah barang diterima, tetapi barang tidak dikirimkan terduga pelaku dan menurut keterangan terduga pelaku uang digunakan untuk bermain Judi Slot “, terangnya

” Alhasil barang bukti berupa 1 buku rekening BRI terduga pelaku ANS, 1 KTP, 1 unit Handphone VIVO Y95 berwarna biru-ungu dan 1 Akun tokopedia seller a.n INDIGO FARMING berhasil diamankan, tandasnya

” Unit Tipidter dipimpin Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Mataram IPDA Andy Nur Rosihan Al Fajri, S.Tr.K melakukan penyelidikan dan penyidikan serta didapat informasi bahwa terduga pelaku berada di rumah yang berlokasi di desa Majakerta, Kec. Watukumpul, Kab. Pemalang “, jelasnya

Kemudian terduga pelaku ANS berhasil diamankan beserta barang bukti diamankan oleh Tim Gabungan Unit Tipidter Polresta Mataram dan Tim Resmob Polres Pemalang guna melakukan pemeriksaan serta penyelidikan lebih lanjut, tutupnya.

(Yyt)

Tulis Komentar

Komentar