Seputar Publik / Nusantara

Tipu Pelanggan Melalui Aplikasi Online, Terduga Pelaku ANS Diamankan Unit Tipidter Polresta Mataram

Seputar Publik.Mataram – Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial ANS, pria 36 tahun, asal Pemalang, Jawa Tengah terkait kasus tindak pidana penipuan online melalui aplikasi jual beli sebagaimana Pasal 45A ayat (1) j.o. Pasal 28 ayat (1) Undang – Undang RI no 1. Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UURI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik.

Terduga pelaku ANS diamankan pada hari senin tanggal 6 Mei 2024 pukul 22.00 Wita di rumahnya Desa Majakerta, Kecamatan Watukumpul, Kab. Pemalang, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut bahwa awalnya Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram menerima Laporan Polisi nomor : LP/B/94/IV/2024/SPKT/POLRESTA MATARAM/ POLDA NTB pada tanggal 24 April 2024. terkait tindak pidana penipuan online.

” Adapun dengan modus sebagai berikut terduga pelaku ANS menawarkan barang berupa mesin silase atau pembuat pakan ternak melalui aplikasi tokopedia, kemudian terdapat salah satu pelanggan yang tertarik terhadap penawaran tersebut atas nama Diah Iskandar yang menjadi korban “, ucapnya. Selasa, (07/05/2024).

Tulis Komentar

Komentar