Beranda
Seputar Publik / Berita

Tragis! Cucu Mpok Nori Tewas di Kontrakan, Polisi Tangkap WN Irak di Tangerang

Motif diduga karena penolakan putus hubungan, korban ditemukan tewas dengan luka di leher di rumah kontrakan Jakarta Timur
Kontrakan korban yang diduga menjadi tempat pembunuhan terhadap cucu seniman Mpok Nori, Dwintha Anggary di Jalan Daman I, Kelurahan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. Kontrakan korban yang diduga menjadi tempat pembunuhan terhadap cucu seniman Mpok Nori, Dwintha Anggary di Jalan Daman I, Kelurahan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.

Seputarpublik.com, JAKARTA –Kasus pembunuhan menggegerkan warga Jakarta Timur setelah Dwintha Anggary (37), cucu seniman Betawi Mpok Nori, ditemukan tewas di sebuah rumah kontrakan di kawasan Bambu Apus, Cipayung.

Polisi telah menangkap pelaku yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan, yakni seorang warga negara Irak berinisial Fuad.

Motif Diduga karena Konflik Hubungan

Kapolres Metro Jakarta Timur, Alfian Nurrizal, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan mantan suami siri korban.

Motif pembunuhan diduga dipicu keinginan korban untuk mengakhiri hubungan, yang tidak diterima oleh pelaku.

“Korban ingin mengakhiri hubungan dengan tersangka, namun tersangka menolak,” ujarnya, Minggu (22/3/2026).

Korban Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Rumah

Peristiwa pembunuhan diperkirakan terjadi pada Kamis malam, namun baru terungkap pada Sabtu dini hari.

Korban pertama kali ditemukan sekitar pukul 04.30 WIB oleh pihak keluarga. Sebelumnya, ibu korban sempat mendatangi kontrakan pada pukul 03.00 WIB, namun tidak dapat masuk karena pintu terkunci dari dalam.

Kecurigaan muncul hingga akhirnya pintu berhasil dibuka oleh kakak korban.

Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, Ressa Fiardi, menjelaskan bahwa korban ditemukan sudah tidak bernyawa di dalam rumah.

“Korban ditemukan di lantai dengan darah yang telah mengering di lantai dan kasur,” katanya.

Ditemukan Luka di Leher, Pelaku Ditangkap di Tangerang

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan luka sayatan di bagian leher korban.

Berdasarkan keterangan saksi, terdapat dua kunci rumah yang masing-masing dipegang oleh korban dan pelaku.

Pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Cikupa, Tangerang, dan saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Fuad dijerat dengan Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP.

Kasus Masih Didalami

Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi serta motif di balik kasus tersebut.

Keluarga korban berharap pelaku dapat dihukum setimpal atas perbuatannya.(red)*