Beranda
Seputar Publik / Megapolitan

Tri Adhianto Akan Evaluasi Tunjangan Fantastis Anggota DPRD Kota Bekasi

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Wali Kota Bekasi Tri Adhianto

Seputar Publik Kota Bekasi - Heboh soal tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Bekasi yang dinilai sangat Fantastis.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, berencana akan mengevaluasi tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Bekasi tersebut, Tapi, menunggu sikap Pemprov Jawa Barat terkait tunjangan perumahan anggota DPRD Provinsi Jabar.

"Evaluasi ini kan sudah dimulai dari DPR RI. Ya, kita tunggu dulu sikap dari DPRD Provinsi Jawa Barat mengenai keputusan mengevaluasi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi," ungkap Tri Adhianto.

Menurut Tri Adhianto, sebagai bagian dari pemerintah, pihaknya akan terus memantau perkembangan yang ada dengan melihat dulu sikap dari DPRD Provinsi Jawa Barat.

Dijelaskannya, kenaikan tunjangan perumahan anggota DPRD Provinsi dan Pemkot terjadi pada 2021 secara bersamaan dan berjenjang. Karena itu pihaknya menunggu dulu sikap dari Pemerintah Provinsi Jabar untuk mengevaluasi besaran tunjangan perumahan.

"Yang pasti kebijakan Pemkot Bekasi sejalan dengan Pemerintah Pusat yakni, mendengar dan berempati dari apa yang disuarakan pada saat ini," Kata Tri.

Sebagai mana diketahui, Tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Bekasi tidak mengalami kenaikan selama empat tahun. Nah, Sejak 2021, jumlah tunjangan perumahan untuk anggota DPRD Kota Bekasi mulai mengalami kenaikan secara bervariasi dari ketua hingga anggota.

Pemberian tunjangan perumahan itu diatur dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 81 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi yang ditandatangani eks Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, 19 Oktober 2021.

Dalam pasal 19 ayat 1 peraturan tersebut disampaikan bahwa pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi diberikan tunjangan perumahan setiap bulan. Kemudian, dalam pasal 2 disampaikan bahwa tunjangan perumahan yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar:

Ketua DPRD = Rp53.000.000,00

Wakil Ketua DPRD = Rp49.000.000,00

Anggota DPRD = Rp46.000.000,00

Pada pasal 3 disampaikan bahwa besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud ayat (2) dipotong pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(*/AZ).