Tri menjelaskan, keberadaan TP PKK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, serta dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017. Kemudian keberadaan Posyandu telah diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu.
“PKK dan Posyandu ini lembaga mitra pemerintah. Bedanya dengan ormas lain kita ada payung hukumnya, yang akhirnya kita bisa mendapatkan penganggaran dari pemerintah. Dan tentunya dengan konsekuensinya program-program kita, harus kita pertanggungjawabkan dengan baik dan benar,” ujar Tri.
Dalam kesempatan itu, Tri berharap Ketua TP PKK sekaligus Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Papua terpilih untuk memetakan program prioritas sesuai kebutuhan spesifik daerah. Hal itu meliputi bidang ketahanan pangan, pemberdayaan ekonomi, peningkatan gizi dan kesehatan masyarakat, serta penguatan posyandu berbasis pada enam bidang standar pelayanan minimal (SPM). Berikutnya, Tri mendorong penguatan kelembagaan dan kemitraan lintas sektor untuk memastikan keberlanjutan program.
“Selanjutnya mohon tingkatkan kapasitas kader secara berkelanjutan melalui pelatihan pendampingan agar kader PKK dan posyandu semakin profesional, tangguh, dan adaptif terhadap dinamika sosial,” sambung Tri.
Komentar