Seputarpublik, Cirebon – Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, menangkap tujuh orang anggota geng motor yang melakukan penganiayaan kepada warga, dan mereka dipastikan pelaku tawuran.
“Tersangka yang kami tangkap ada tujuh orang, empat masih anak-anak dan tiga lainnya dewasa,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu di Cirebon, Rabu (8/2/2023).
Ariek mengatakan anggota geng motor yang sering melakukan aksi tawuran itu pada saat kejadian beranggotakan 11 orang yang mengendarai beberapa sepeda motor.
Kasus penganiayaan sendiri lanjut Ariek, terjadi pada tanggal 28 Januari 2023, sekitar jam 00.20 WIB di salah satu jalan yang berada di daerah itu.
Dari 11 orang pelaku kata Ariek, pihaknya baru menangkap tujuh orang, di mana empat di antaranya masih di bawah umur sedangkan sisanya sudah dewasa, sementara empat lainnya masih dalam pengejaran.
“Pelaku ini bagian dari pada kelompok yang biasa melakukan kegiatan tawuran di Kota Cirebon,” tuturnya.
Ariek menambahkan pada saat kejadian ada lima orang yang pulang dari kegiatannya yaitu mengamen, kemudian para tersangka ini mengaku geram, karena korban menggeber sepeda motornya.
Setelah itu kata Ariek, para tersangka langsung mengejar korban, dan kemudian melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam dan juga benda tumpul, sehingga korban mengalami luka robek di bagian kepala serta punggung.
“Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 170 KJP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun,” ujarnya.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya beberapa senjata tajam jenis celurit serta samurai, sepeda motor dan lainnya sebagainya.
Komentar