Seputar Publik / Megapolitan

Tak Berizin, Distaru Kota Bekasi Segel Kafe Makmur Bahagia di Pekayon Jaya

Tim Penertiban dan Pembongkaran sedang menyegel Kafe Mamkmur Bahagia di  Kel. Pekayonjaya Bekasi Selatan karena tak berizin, Senin (14/4/2025) Tim Penertiban dan Pembongkaran sedang menyegel Kafe Mamkmur Bahagia di Kel. Pekayonjaya Bekasi Selatan karena tak berizin, Senin (14/4/2025)

Seputar Publik Kota Bekasi – Pemkot Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi menyegel Cafe Makmur Bahagia yang berada di Jl. Raya Pekayon RT.001 RW 020 Kel. Pekayonjaya Bekasi Selatan pada (Senin, 14/4/2025)

Bangunan kafe disegel karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai dengan Kepwal Nomor 640/kep.92-Distaru/II/2023 dan berdasarkan SP Sekretaris Daerah Kota Bekasi Nomor. 800.1.11.1/1635/Distaru.Dalru tanggal 11 April 2025.

Tim Penertiban dan Pembongkaran terdiri dari Unsur Polres Metro Bekasi Kota, Unsur Kodim 0507/Bekasi, Unsur Sub Denpom Jaya Kota Bekasi, Unsur Sub Garnisun 0507/Bekasi, Unsur Kajari Kota Bekasi, Unsur Badan Kesbangpol Kota Bekasi, Unsur Satpol PP Kota Bekasi, Unsur Distaru Kota Bekasi, Unsur Dishub Kota Bekasi, Unsur Diskominfostandi Kota Bekasi, Unsur Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, Unsur Kecamatan Bekasi Selatan, Unsur Unsur Kelurahan Pekayon Jaya.

Sebelumnya Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang sudah memberikan Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dan juga telah diberikan Surat Perintah penghentian kegiatan sementara kepada pemilik Cafe Makmur Bahagia pada tanggal 26 Februari 2025 kepada pemilik Cafe.

Kegiatan dimulai dengan apel persiapan di Kantor Kelurahan Pekayon jaya dipimpin oleh Ketua Tim Penertiban Tarmuji dan selanjutnya Tim bergerak ke lokasi. Setelah pembacaan berita acara oleh Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, selanjutnya Tim melaksanakan pemasangan segel pada bangunan tersebut.

Selama tahapan penyegelan, kegiatan berjalan lancar dan kondusif.

Pemerintah Kota Bekasi menghimbau kepada seluruh pelaku usaha dan pemilik bangunan untuk tertib serta melengkapi PBG sebelum melaksanakan pembangunan dan SLF sebelum memulai kegiatan (BR/ Diskominfostandi)

(*/AZ)

Tulis Komentar

Komentar