Beranda
Seputar Publik / Keuangan

Validasi PPh Final PHTB NIK Harus Terdaftar di Coretax System, Gimana Caranya?

Oleh : Siti Fatimah

Seputar Publik Jakarta, -- Dalam kondisi perekonomian yang tidak menentu, saat ini investasi tanah menjadi pilihan menarik bagi para investor. Ada banyak keuntungan investasi tanah dalam jangka panjang, diantaranya nilai yang akan selalu naik, perawatan yang minim, tidak terpengaruh inflasi, mudah dikelola dan dikembangkan, bahkan apabila disewakan, pemilik akan mendapatkan penghasilan pasif.

Pertumbuhan populasi menyebabkan permintaan kebutuhan hunian makin tinggi. Hal tersebut memicu para investor mengembangkan bisnisnya pada sektor pembangunan rumah terutama didaerah pinggiran yang lahannya masih luas dan berkembang. Rumah yang dibangun tentu diharapkan segera terjual.

Apakah penjualan rumah terutang Pajak Penghasilan?

Sesuai Peraturan Pemeintah nomor 34 tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Beserta Perubahannya, pasal 2, pengenaan PPh Final dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu:

1. 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan;

2. 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan berupa Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilalukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;

3. O% (nol persen) atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat Penugasan khusus dari Pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum

Bagaimana Cara Membayarnya?

Tata cara pembayaran diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER - 10/PJ/2024

Tentang Ketentuan Pembayaran Dan Penyetoran Pajak Serta Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Pada Pasal 4 diatur beberapa ketentuan :

1. Pembayaran atau penyetoran pajak secara elektronik dilakukan melalui Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak.

2. Transaksi pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Kode Billing.

Agar kode billing dapat dibuat, NIK pihak penjual harus terdaftar di coretax system. Bagaimana cara mendaftarkannya?, langkah-langkahnya sebagai berikut:

 1. Akses 2.https://coretaxdjp.pajak.go.id;

 3. Pilih daftar disini

 4. Pilih perorangan

Untuk WPDN pilih “Ya, Wajib Pajak memilik NIK”, untuk WPLN pilih “Tidak memiliki NIK”

 5. Bila ingin mendaftarkan NIK sebagai NPWP silakan pilih “Pendaftaran dengan aktivasi NIK”, namun bila tidak ingin mendaftarkan sebagai NPWP pilih “Hanya Registrasi”

 6. Setelah pendaftaran sukses, NIK siap digunakan dengan menggunakan user name dan kode aktivasi yang dikirimkan melalui email.

Bagaimana bila NIK sudah terdaftar tapi tidak bisa membuat akun coretax? Ada dua penyelesaian masalah: 

 1. NPWP/NIK sudah pernah digunakan untuk mengakses https://djponline.pajak.go.id, wajib pajak dapat lansung akses ttps://coretaxdjp.pajak.go.id>> lupa password>>input NIK>> pilih kanal penyampaian link aktivasi (email/handphone)>> input sesuai pola yang ditampilkan>>input capcha>> ceklist pernyataan>> kirim>> cek email>> klik link ativasi>> buat password sesuai ketentuan. Apabila kanal penyampaian link tidak muncul, wajib pajak harus melakukan perubahan data email dan nomor hand phone ke Tempat Pelayanan Terpadu pada Kantor Pelayanan Pajak.

 2. NPWP/NIK belum pernah digunakan mengakses https://djponline.pajak.go.id, wajib pajak memilih aktivasi akun>> isi data sesuai form>> setelah selesai dan valid, user name dank ode aktivasi dikirimkan ke alamat email terdaftar.

Kode billing dapat dibuat secara mandiri oleh Wajib Pajak melalui portal wajib pajak dengan mengakses https://coretaxdjp.pajak.go.id atau melalui layanan asistensi kode billing yang yang diberikan oleh :

 1. pegawai Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan penugasannya untuk layanan asistensi Kode Billing melalui sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan

 2. petugas Collecting Agent dan pengguna (user) tertentu untuk layanan asistensi pembuatan Kode Billing melalui portal yang terhubung dengan Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak.

Kode Billing berlaku selama 168 (seratus enam puluh delapan) jam atau 7 x 24 (tujuh kali dua puluh empat) jam sejak Kode Billing diterbitkan. Kode Billing yang tidak dipergunakan untuk pembayaran pajak sampai dengan jangka waktu berlaku akan menjadi kedaluwarsa. Dalam hal Kode Billing telah kedaluwarsa, Wajib Pajak dapat membuat Kode Billing baru.

Pembayaran PPh Final di mana?

Transaksi pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan melalui:

 A. Layanan atau kanal pembayaran pada loket atau teller (over the counter);

 B. Layanan atau kanal pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik meliputi:

    1. Anjungan Tunai Mandiri (ATM);

    2. internet banking;

    3. mobile banking;

    4. overbooking;

    5. Electronic Data Capture (EDC);

    6. dompet elektronik;

    7. transfer bank,

    8. virtual account;

    9. kartu debit; dan

    10. kartu kredit; dan

C. sarana lainnya

Atas pembayaran atau penyetoran pajak tersebut, Wajib Pajak menerima Bukti Penerimaan Negara.

Setelah dibayar, apakah bisa langsung digunakan balik nama sertifikat?

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2020, setiap individu atau badan yang telah menyetor PPh Final PHTB, wajib mengajukan permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan. Permohonan dapat disampaikan melalui:

  1. Datang langsung ke counter KKP.

  2. Dilakukan secara mandiri dengan menggunakan akun coretax pada menu layanan perpajakan>> Jika validasi berhasil, sistem akan menerbitkan Surat Keterangan Validasi sebagai bukti pemenuhan kewajiban pajak.

Dengan coretax, kode billing langsung bisa dibuat>> dibayar>> validasi real time. Semua menjadi mudah dan efisien. Balik nama dapat segera dilakukan.

Penulis : Siti Fatimah/Penyuluh Pajak KPP Pratama Soreang.