Seputarpublik.com || JAKARTA – Sejumlah pemohon visa mengeluhkan lamanya proses penerbitan visa di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Mereka mengaku harus menunggu lebih dari delapan hari kerja untuk memperoleh persetujuan visa meski seluruh persyaratan telah dipenuhi.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan pemohon, terutama karena terjadi setelah mencuatnya operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Imigrasi.
Salah seorang pemohon yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku heran dengan lamanya proses persetujuan visa yang diajukan. Menurutnya, sebelumnya pengurusan visa umumnya dapat diselesaikan dalam waktu sekitar lima hari kerja apabila seluruh persyaratan telah lengkap.
“Biasanya dalam waktu lima hari kerja visa sudah terbit. Namun sekarang sudah lebih dari delapan hari kerja dan belum ada kejelasan, padahal seluruh persyaratan sudah lengkap dan PNBP juga sudah dibayarkan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).
Keluhan serupa juga disampaikan sejumlah pemohon lainnya. Mereka mengaku kesulitan memperoleh informasi mengenai perkembangan permohonan yang sedang diproses sehingga menimbulkan ketidakpastian, khususnya bagi pihak yang membutuhkan visa untuk keperluan bisnis, investasi, pekerjaan, maupun kunjungan ke Indonesia.
Keterlambatan tersebut menjadi perbincangan di kalangan pengguna jasa keimigrasian. Sebagian pemohon mempertanyakan kemungkinan adanya perubahan mekanisme pelayanan pasca OTT KPK yang menjerat sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Imigrasi.
Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi yang menghubungkan keterlambatan penerbitan visa dengan proses penanganan perkara tersebut.
Di tengah sorotan terhadap pelayanan keimigrasian, Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendorong KPK untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani di lingkungan Imigrasi.
Menurut Boyamin, penerapan TPPU penting agar penyidik tidak hanya mengusut dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga dapat menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.
“Penerapan TPPU penting agar seluruh aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana dapat ditelusuri secara menyeluruh,” kata Boyamin dalam salah satu program radio, Selasa (9/6/2026).
Ia menilai pengembangan perkara melalui pasal TPPU dapat memperkuat upaya penegakan hukum sekaligus memaksimalkan pemulihan aset negara apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup.
Sementara itu, para pemohon berharap Direktorat Jenderal Imigrasi segera memberikan penjelasan terkait keterlambatan proses penerbitan visa. Kepastian waktu pelayanan dinilai penting, terutama bagi pelaku usaha dan calon investor yang membutuhkan dokumen keimigrasian untuk menjalankan aktivitas bisnisnya di Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian. Dalam sejumlah kesempatan, Agus menyatakan bahwa proses persetujuan visa ditargetkan dapat diselesaikan paling lambat lima hari kerja apabila seluruh persyaratan telah lengkap.
“Kami terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian agar masyarakat mendapatkan layanan yang cepat, mudah, dan transparan,” demikian komitmen yang sebelumnya disampaikan Menteri Imipas Agus Andrianto dalam berbagai kesempatan terkait peningkatan pelayanan publik.
Namun, sejumlah pemohon menilai target pelayanan tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam pengalaman yang mereka alami saat ini. Mereka berharap adanya evaluasi dan langkah perbaikan agar standar pelayanan yang telah ditetapkan dapat berjalan secara konsisten.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi terkait keluhan keterlambatan proses penerbitan visa maupun pertanyaan mengenai penyebab molornya sejumlah permohonan visa. Redaksi akan memuat penjelasan dari pihak terkait apabila telah diperoleh sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.(Red)*